Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif
adalah ekonomi baru dengan penciptaan nilai ekonomi yang tinggi karena
berbasis. Ide dan kreatifitas yang timbul atau berkembang karena
pengetahuan yang ada (a.l warisan budaya) dan teknologi. Industri kreatif
adalah industri yang muncul karena penggunaan kreatifitas, ketrampilan
dan talenta individu untuk menciptakan nilai tambah dan penciptaan
lapangan pekerjaan. Kreatifitas bukan saja berbasis seni budaya tapi
juga berbasis sains, teknologi informasi, inovasi dan engineering.
Pengelompokan industri kreatif berdasarkan subtansi dominan dan
intensitas sumber daya : Media (Film Video Fotografi, TV dan Radio,
Musik, Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan dan Percetakan), Seni
dan Budaya (Arsitektur, Desain, Pasar Barang Seni, Kuliner, Fesyen,
Kerajinan), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Teknologi Informasi,
Permainan Interaktif, Penelitian dan Pengembangan). Ruang lingkup sektor
industri kreatif : Seni Rupa (Seni Grafis, Fotografi, Seni Lukis, Seni
Patung, Kriya, Seni Keramik, Seni Instalasi), Seni Pertunjukan (Musik,
Teater, Sastra, Tari), Arsitektur (Lanskap, Interior, Kota), Media
Konten (Periklanan, Audio Video, Tulisan Fiksi/Non Fiksi, Animasi Komik,
Web dan Mobile, Permainan Interaktif), Perfilman (Film Layar Lebar,
Film TV, Video, Film Animasi, Film Iklan), Desain (Industri, Komunikasi
Visual, Produk, Kemasan, Grafis), Fesyen (Busana, Alas Kaki, Aksesoris),
Industri Musik.(Sumber : Seminar Ekonomi Kreatif, Disbudpar Tangsel, Great Western Resort Serpong, 160714)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar